Baca Juga
Kendati demikian, pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Dalam proses penyidikan, satu unit mobil mewah Toyota Innova Hybrid berwarna hitam dengan nomor polisi T 1507 CA telah disita sebagai barang bukti dugaan gratifikasi.
Sejumlah saksi dari berbagai kalangan, termasuk warga sipil, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti seorang Kepala Bagian (Kabag), seorang anggota DPRD dari Fraksi Golkar, serta orang kepercayaan Anne Ratna Mustika, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Anne Ratna Mustika sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh kejaksaan pada bulan Februari lalu.
Pemeriksaan terhadap mantan bupati yang akrab disapa Ambu Anne itu berlangsung selama kurang lebih 10 jam.
Baru-baru ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta melakukan penggeledahan di ruang Bagian Ekonomi Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan juga di salah satu ruangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Gapura Tirta Rahayu atau PDAM.
Kepala Kejari (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Alat bukti yang ditemukan berupa surat-surat di PDAM itu terkait dengan gratifikasi kan ya, terkait dengan administrasi laporan keuangan. Kemudian yang di Pemda sendiri terkait dengan bagaimana terjadinya proses pemilihan daripada direktur operasional di PDAM yang menyebabkan adanya dugaan gratifikasi," ujar Martha saat ditemui media, pada Rabu (16/04/2025).(***)