Baca Juga
itorkeruhnews. com-Memasuki awal bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, mengambil langkah strategis dengan mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan kerjanya.
Perubahan ini disampaikan secara resmi oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, melalui surat edaran (SE) bernomor 100.3.4/42-Org/2025.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Om Zein menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini dilaksanakan sebagai bentuk respons terhadap instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang juga telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik tanpa mengabaikan kewajiban keagamaan.
"Perubahan jam kerja ASN selama bulan ramadhan sesuai jam kerja yang sudah ditentukan oleh Gubernur Jabar," kata Om Zein, pada Sabtu 1 Maret 2025.
Tujuan utama dari perubahan jam kerja tersebut, kata Om Zein, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan.
"Selain itu, agar ASN selepas makan sahur dan sholat subuh tidak tidur lagi dan juga agar bisa buka bareng keluarga di rumah," kata Om Zein.
Adapun perubahan jam kerja di Purwakarta yang diterapkan adalah sebagai berikut:
a. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja adalah:
1. Hari Senin - Kamis Pukul: 06.30-14.00 Wib. Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30 Wib
2. Hari Jumat Pukul: 06.30-15.00 WibWaktu istirahat pukul: 11.30-12.30 Wib
b. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja adalah:
1. Hari Senin, Kamis dan sabtu pukul: 06.30-13.00 Wib
Waktu istirahat pukul: 12.00-12.30 Wib
2. Hari Jumat pukul: 06.30-13.00 WibWaktu istirahat pukul: 11.30-12.30 Wib
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
d. Apabila terdapat regulasi yang mengatur penetapan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadhan lebih lanjut akan diberitahukan secepatnya
Bupati Om Zein juga menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN meskipun dalam keadaan berpuasa. Ia mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga semangat kerja dan disiplin dalam menjalankan tugas, serta tetap memperhatikan kesehatan dan keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah.
Lebih lanjut, Bupati Om Zein menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi di antara seluruh instansi dan unit kerja dalam pelaksanaan perubahan jam kerja ini.
Setiap kepala dinas diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh ASN di bawah jajarannya memahami dan melaksanakan ketentuan baru ini dengan baik.
Selain itu, diharapkan juga adanya fleksibilitas dalam penugasan agar ASN tetap dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tanpa mengabaikan hak untuk beribadah.a(ano)