Baca Juga
itorkeruhnews. com- Hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) tahun anggaran 2023 terhadap kelompok budidaya ikan.
2 orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Purwakarta itu berinisial IR dari pemerintahan dan DEP selaku pelaksana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, didampingi Kasi Pidsus Nana Lukmana, membenarkan bahwa pihaknya pada hari ini telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus korupsi pada perikanan dan peternakan.
"Kita juga memastikan ada kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini," sambung dia.
Meski demikian, kata Kejari, tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka pada kasus ini.
"Kan ini masih terus berjalan, kemungkinan tersangka akan bertambah," pungkasnya.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Kejari Purwakarta menunjukan keseriusannya dalam menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten Purwakarta.
Diketahui anggaran pada kasus korupsi Diskanak tahun anggaran 2023 terhadap kelompok budidaya ikan ini mencapai Rp.2,3 miliar.(***)