Baca Juga
Jadi, bila ada caffe atau resto menjual minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) , dipastikan mereka tidak berizin alias ilegal.
“Kalau untuk Purwakarta, semua caffe dan resto tidak ada izin penjualan mirasnya,” kata Hariman, kepada pojoksatu.id, Jum’at (14/02).
Walaupun izin jual minuman beralkohol atau miras yang mengeluarkannya dari Provinsi, Hariman memastikan bahwa tidak ada yang kantongi izin.
“Kita juga berkoordinasi dengan ditingkat Provinsi, bahwa Caffe dan Resto di Purwakarta tidak ada yang punya izin jual edar Miras,” tambah Hariman.
Artinya, bila ada caffe atau resto yang menjual minuman beralkohol pihak aparat penegak hukum bisa merazianya.
“Aturannya jelas, bila ada caffe dan resto yang melanggar, maka bisa diberi sanksi tegas,” tutup Hariman.
Karena, hingga saat ini sudah bertahun-tahun tidak pernah terdengar ada razia di caffe atau resto yang menjual beralkohol atau miras.(ano)