Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

itorkeruhnews. com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Purwakarta hari ini harus menghadapi sidang praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan YS.

Namun sayang, sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta ini nyatanya batal dilaksanakan, karena pihak termohon belum siap menyiapkan data yang diperlukan.

Sehingga, sidang praperadilan harus diundur pada minggu depan Senin tanggal 17 Februari 2025, pukul 09.00 WIB.


"Karena termohon tidak hadir didalam sidang yang telah ditentukan sebelumnya, maka sidang ini ditunda," demikian hal itu disampaikan hakim tunggal, I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum. saat sidang praperadilan, Senin (10/02/2025).

Hakim melanjutkan, dan sidang akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, jam 09.WIB on time.

"Perintah kepada pemohoan, sesuai waktu yang ditentukan karena kami tidak akan meelakukan panggilan kembali. Dan perintah kepada juru sita pengadilan negeri purwakarta, untuk memanggil pihak termohon. Dengan demikian sidang usai dan ditutup," tutup hakim tunggal I Gede, menutup persidangan.

Terpisah, Penasehat Hukum ( PH ) dari pemohon praperadilan Dr.Erfan Helmi Juni, S.H, M.Hum dan patner memastikan bahwa pihaknya saat sidang perdana tadi sudah siap segalanya.

"Sesuai putusan hakim, sidang diundur. Padahal kami sudah siap," jelas Dr.Erfan, Senin (10/02/2025).

Kami selaku PH mengajukan praperadilan atas ditetapkannya tersangka dan penahanan klien kami YS, atas dugaan tindak pidana korupsi.

(***) 

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini