Baca Juga
Itorkeruhnews.com-Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, baru saja mencapai kesepakatan mengenai pengurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini diambil dalam sebuah Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, serta berbagai pejabat relevan seperti Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Dalam pertemuan itu, disetujui bahwa biaya rata-rata BPIH untuk tahun 2025 akan mencapai Rp89.410.258,79, yang menunjukkan penurunan dibandingkan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini lebih rendah dibandingkan rerata BPIH 2024," ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan di situs resmi Kemenag pada 7 Januari 2024.
Struktur Pembiayaan BPIH
BPIH mencakup dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jamaah, dan komponen Nilai Manfaat yang berasal dari pengelolaan dana setoran awal jamaah haji.
Penurunan BPIH ini juga berakibat pada pengurangan Bipih yang harus dibayarkan oleh jamaah.
Menurut Menag, Bipih yang perlu dilunasi jamaah pada tahun 2025 rata-rata mencapai Rp55.431.750,78, atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
Sisa biaya, sekitar 38 persen atau Rp33.978.508,01, akan dibiayai dari Nilai Manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji.sumber kemendag