Baca Juga
Penetapan ini dilakukan dalam sebuah rapat pleno yang berlangsung di Prime Plaza Hotel Purwakarta pada Kamis, 9 Januari 2024.
Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan karena tidak ada gugatan yang diajukan, serta telah diterimanya surat keputusan dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Januari lalu.
"Dikarenakan tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kami melaksanakan penetapan hari ini, termasuk untuk Kabupaten Purwakarta," katanya setelah rapat pleno.
Dian menjelaskan bahwa pasangan Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta setelah meraih suara terbanyak, yaitu 251.998 suara atau 48,48 persen. Kini, pasangan tersebut bersiap untuk pelantikan.
"Berdasarkan Perpres nomor 80 tahun 2024, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 10 Februari mendatang," tambahnya.
Dian juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk disampaikan kepada pihak terkait, terutama Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, Abang Ijo Hapidin, Wakil Bupati terpilih, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak, termasuk masyarakat Purwakarta.
Dengan penetapan ini, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan kehormatan Purwakarta.
"Ini adalah langkah awal, antara rasa senang dan sedih. Kami merasa senang karena dipercaya untuk memimpin Purwakarta, sedihnya karena Bupati kita, Om Zein, sedang menghadapi ujian kesehatan," pungkasnya(jpn)