Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

itorkeruhnews. comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta pada Rabu 15 Januari 2025 dampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lakukan peninjauan ke pabrik pengolahan bulu ayam, di Jalan Militer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Hal itu dilakukan tidak lain untuk memastikan progres pemenuhan kewajiban pembinaan terhadap terhadap CV. Sastranagara Feed Meal selaku pengelola pabrik tersebut.

"Hari itu kita hanya mendampingi DLH Kabupaten Purwakarta, memastikan kewajiban-kewajiban yang harus di penuhi oleh pengelola," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat saat ditemui media dikantornya, Jumat (17/05/2025).


Sementara, Kasi Lidik Gakda Dani menambahkan bahwa kegiatan pada hari Rabu kemarin sekaligus merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya.

"Pabrik tersebut sudah kita segel pada Rabu 19 Desember 2024, mengingat kehadiran pabrik tersebut sangat mengganggu kesehatan lingkungan disekitar lokasi pabrik," ucapnya 

"Kedatangan kita juga memastikan segel tetap terpasang dan tidak ada membukannya," tambahnya.


Dijelaskannya, kata Dani, pabrik ini telah melanggar Peraturan Daerah Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa setiap individu atau entitas yang menjalankan usaha bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan di sekeliling tempat usahanya.

"Pabrik pengolahan pakan ternak yang menggunakan bahan baku bangkai unggas dan bulu ayam ini juga sudah beroperasi cukup lama," ungkapnya.

Selama proses produksinya, diketahui pabrik ini menghasilkan bau busuk yang sangat menyengat hingga menjangkau radius ratusan meter.(another) 

«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini