Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Itorkeruhnews.com-Kebebasan pers kembali menjadi perdebatan setelah insiden pengusiran wartawan dari acara pembukaan Panen Karya Tatanen di Bale Atikan (TdBA) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta. Kamis (26/12/2024).

Kejadian diawali ketika salah satu wartawan yang berusaha meliput kegiatan tersebut, dihampiri seorang wanita yang diduga merupakan panitia acara mendekatinya dan melarangnya untuk memasuki lokasi, lalu memintanya untuk pergi.

Peristiwa tersebut berlangsung di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Purnawarman, Kabupaten Purwakarta, pada hari Kamis, (26/12/2024).

"Maaf, Pak, ini adalah area VIP. Dari media mana, ya? Jika tidak memiliki gelang, tidak diperkenankan untuk masuk dan mengambil foto di sini. Silakan keluar," kata wanita itu.

Pernyataan tersebut membuat wartawan merasa bingung dan ingin mempertanyakan alasan di balik larangan meliput serta meminta penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Sayangnya, usaha mereka untuk mendapatkan penjelasan yang jelas tidak membuahkan hasil dan mereka tetap diminta untuk meninggalkan tempat tersebut tanpa diberikan izin untuk meliput atau mengambil gambar dari acara pembukaan panen karya TdBA.

"Iya Pak, ini hanya untuk media yang sudah mengenakan gelang tiga buah. Jika tidak memiliki gelang tersebut, silakan menunggu di luar ya, Pak," ujarnya.

Aris, salah satu wartawan yang tidak mendapat akses liputan kegiatan tersebut mengaku kecewa.

"Harusnya bisa. (masuk, Red.). Masa tidak dibolehkan masuk meliput," katanya.  adapun Ancaman menghalangi dan apalagi mengusir atugas wartawan dalam meliput kegiatan  akan di kenai sanksi sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta(****)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini