Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Itorkeruhnews com-Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya perlindungan identitas anak dalam pemberitaan media. Imbauan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan terkait pengungkapan identitas anak yang terlibat kasus hukum.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, pada Rabu (12/04/2023) lalu, menekankan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak.

Ia mengingatkan media untuk selalu mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)

Yadi menjelaskan, Undang-Undang Pers mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik. KEJ sendiri secara tegas melarang penyebutan identitas anak yang terlibat dalam tindak kejahatan, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.

Definisi anak, menurut Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), adalah setiap orang berusia di bawah 18 tahun, terlepas dari status perkawinannya. Hal ini perlu diperhatikan dalam proses pemberitaan.

Informasi yang perlu dirahasiakan meliputi nama, foto, data keluarga, alamat, sekolah, dan detail lainnya yang bisa mengidentifikasi anak. Semua data pribadi anak, apapun perannya dalam kasus tersebut, harus disembunyikan.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menambahkan bahwa perlindungan identitas anak bukan hanya soal etika, tetapi juga kewajiban hukum. UU SPPA secara jelas mengatur kerahasiaan identitas anak dalam pemberitaan.

Ninik mengingatkan potensi sanksi hukum yang berat bagi media yang melanggar ketentuan tersebut. Ancaman pidana penjara dan denda yang cukup besar harus menjadi pertimbangan serius bagi seluruh awak media.

Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) UU SPPA, yang mengatur kerahasiaan identitas anak, berpotensi dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500.000.000. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam meliput kasus yang melibatkan anak sangatlah penting(*****)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini