Baca Juga
Itorkeruhnews.com- Kejari Purwakarta berkomitmen menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di kabupaten Purwakarta dan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Senin (09/12/2024).
Kedua orang yang telah diterapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwakarta itu yakni inisial RESN dan YS.
"Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, Senin (09/12/2024) dikutip dari sinarjabar.com
Kajari Purwakarta mengatakan bahwa YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
YS diduga melakukan penyimpangan dana terkait penerimaan jasa pelayanan kesehatan dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien selama periode 2013-2017.
"Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876," ujar Martha.
Kemudian untuk kasus kedua, dengan tersangka inisial RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.
Ia diduga melakukan korupsi dana kapitasi, non-kapitasi, biaya operasional, dan pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered pada tahun anggaran 2021-2022.
"Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000," kata Martha.(***)