Baca Juga
Itorkeruhnews comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, yang terletak di Jawa Barat, meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan bahwa tidak ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang.
"Saat ini, kita sudah memasuki fase tenang dalam tahapan Pilkada. PPK dan PPS harus bertanggung jawab untuk memastikan wilayah mereka bebas dari APK maupun bahan kampanye lainnya yang terpasang," ungkap Oyang Este Binos, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 24 November 2024.
Apabila ditemukan APK yang masih terpasang, lanjutnya, PPK dan PPS diharapkan segera berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta pihak penertiban setempat, seperti Satpol PP atau Linmas, untuk segera menindaklanjuti penertiban APK tersebut.
"Langkah eksekusi harus segera dilakukan. Semua jenis kampanye harus dinyatakan tidak aktif selama masa tenang," tegasnya.
KPU Purwakarta menekankan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Kampanye Pilkada mewajibkan agar semua APK harus sudah dibersihkan sebelum masa tenang dimulai. Oleh karena itu, di tengah kesibukan PPK dan PPS dalam mendistribusikan logistik untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara, mereka juga diminta untuk memantau dan mengoordinasikan jika ditemukan APK yang masih terpasang di lapangan.
"Terutama di sekitar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), semuanya harus bersih," tambah Binos.
Sebagai informasi, Pilkada serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Di Purwakarta, terdapat 1.462 TPS yang akan digunakan sebagai tempat pemungutan suara, salah satunya berada di Lapas Purwakarta
Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 738.968 orang, dengan total surat suara untuk pemilihan gubernur dan bupati sekitar 1,5 lembar kertas suara. Di masa tenang yang berlaku pada tanggal 24/11 202r4 juga sebagai bahan evaluasi bagaimana kinerja dari tim sukses masing masing para calon. (Ano)