Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga



Purwakarta,itorkeruhnews cim- persoalan Rakercabsus merupakan intruksi Partai sesuai SK  No 424/ KPTS/ DPP/ X/ 2009 bahwa ini wajib dilaksanakan dan ini merupakan kesiapan juga kewajiban calon  yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan untuk melaksanakan Rakercabsus. 

Adapun kaitannya beberapa Kriteria untuk warga masyarakat dari luar jajaran Partai yaitu: 
1. Telah mendapat ijin /persetujuan secara tertulis dari DPC partai di 
daerah pemilihan sebagai bakal calon kepala daerah. 
2. Yang bersangkutan telah menyatakan komitmen kepada DPC Partai 
wilayah pemilihan, yang dituangkan dalam suatu program tertulis, 
untuk: 
a) Memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi PDI Perjuangan di daerahnya. 
b) Bersedia membantu pengembangan dan pemberdayaan potensi PDI Perjuangan. 
c) Senantiasa bersedia bekerjasama dengan jajaran struktural Partai di wilayah pemilihan yang bersangkutan. 
3. Memiliki visi dan misi yang sejalan dengan ideologi dan garis perjuangan partai. 

Untuk itu Forum Komunikasi Banteng Bersatu datangi Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta Jln. Ahmad Yani 147 Kelurahan Cipaisan untuk mempertanyakan bentuk komitmen terhadap partai dari calon yang diusung partai dan juga agar segera  secepatnya laksanakan Rakercabsus. Selasa.17 September 2024.

Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta H. Entis Sutisna SH.MH. bahwa benar sesuai intruksi DPP maupun DPD Rakercabsus harus digelar, dan Jajaran DPC PDI Perjuangan Purwakarta sudah laksanakan Rapat dengan Fraksi juga calon yang diusung, bahkan sudah terjadwalkan berdasarkan komitmen bersama dari hasil rapat,  bahwa Rakercabsus akan dilaksanakan Sabtu 14 September 2024, namun sampai saat ini belum bisa dilaksanakan," jelasnya.

Selanjutnya, hal tersebut pun telah disampaikan langsung kepada calon  yang diusung oleh partai baik dari DPD maupun DPP bahwa kewajiban untuk kegiatan partai politik mulai dari struktur partai dan tingkatannya menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh calon sesuai komitmen yang telah disepakati untuk segera direalisasikan.(Ano)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini