Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menggelar jumpa pers terkait pengembalian uang senilai Rp 5,8 miliar yang berasal dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016, di Aula Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa barat, Jumat (13/1/2023).

Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju SH., MH., yang didampingi Kasi Pidana khusus Ratno Timur Habeahan, SH., berikut Kasi Intel Tigor Sirait, SH., melalui Konferensi Pers di aula kantor Kejaksaan Negeri Cibadak.
Dalam pemaparannya Siju mengatakan bahwa hari ini kita akan menyampaikan tentang Pengembalian uang dari kasus Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SPK bodong sejumlah Rp 5,8 miliar.

“Sampai hari ini telah mencapai jumlah uang titipan dari bulan November kepada kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 10.446.901.536 dari total kerugian negara sejumlah Rp 25,15 miliar,” paparnya.

Untuk penetapan tersangka serta jumlah tersangka, lanjut Siju, mungkin teman-teman bersabar, karena sampai hari ini lagi penyidikan.
“Saya harap teman-teman bisa memahami itu, karena apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk komitmen kami semuanya, bagi penyidik itu sudah menjadikan tugas kita, akan tetap melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ucap Siju.

“Kami sudah menggali informasi dari 100 orang saksi, dan juga sampai dengan hari ini masih melakukan audit dengan kerugian negara, yang tentunya kita juga masih menunggu dari tim audit dari pihak inspektorat,” jelasnya.

“Kemudian saya mohon teman-teman pahami itu juga, karena dapat disampaikan bahwasannya untuk pengembalian berharap tidak lama, karena kan uang tersebut juga jumlahnya tidak sedikit, jadi membutuhkan waktu,” tutup Siju. (Gus)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini