Baca Juga
Remisi umum (RU II) langsung bebas 17 agustus 2022 tidak ada jumlahnya 0, narapidana yang mendapatkan RU II namun masih menjalani subsider remisi umum 4 bulan 1 orang, remisi umum 5 bulan 5 orang jumlahnya 6 orang total narapidana yang menerima remisi umum tahun 2020 286 orang, Senin (17/8/20).
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada para narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.Kepala Rutan Klas II B Purwakarta, Rino Soleh Sumitro mengatakan, pelaksanaan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak ini diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan baik pada tingkat pusat maupun wilayah yang dilaksanakan secara serentak melalui virtual aplikasi zoom dipusatkan di Lapas Kelas II A Mataram.
Untuk pelaksanaan pemberian remisi umum tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020 di lapas kelas II B Purwakarta dilaksanakan secara simbolis kepada perwakilan narapidana bertempat di Aula Dr Sahardjo Lapas Kelas II B Purwakarta sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan pnyebaran Covid-19 dihadiri oleh Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purwakarta.
“Perlu kami sampaikan bahwa kapasitas Lapas kelas II B Purwakarta berjumlah 250 orang, dan saat ini jumlah warga binaan permasyarakatan berjumlah 479 orang (tahanan 132 orang, narapidana 347 orang),” kata Rino lewat pres relisnya.(ridwan)