Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Purwakarta, itorkeruhnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta Jawa barat punya peran penting dalam penegakan peraturan di tingkat  daerah untuk menjaga semua aspek di lingkungan masyarakat kabupaten, terkait pungsinya Satpol PP yang berperan sebagai penindakan pelanggaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2018 tentang Satpol PP mempunyai pungsi, penegakan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan kepada masyarakat.

Atas hal itu, Kabid penindakan Satpol PP, Imam Sukmana  menyegel CV Solvie Indonesia tak miliki ijin, di Jl. Militer Desa Darangdan Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Kamis (12/09/2019).


"Hari ini kita segel, untuk sementara jangan ada aktivitas dulu," ujarnya.

Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah memberikan himbauan melalui pengiriman surat teguran sebanyak 2 kali agar pihak perusahaan segera membenahi perijinannya, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran tersebut.

Penyegelan tersebut, dilakukan berdasarkan surat perintah SP/824/2866 tertanggal 10 September 2019. 

Perusahaan tersebut diketahui tidak mengantongi ijin usaha dibidang konveksi, namun baru ada ijin gudang. 



"Karena Cv Solvie tidak mengantongi ijin usaha dibidang Konveksi melainkan hanya memiliki ijin Gudang," ujar Suherlan salah satu anggota Satpol PP.

Penyegelan dan penutupan sementara CV Solvie Indonesia yang bergerak di bidang konveksi ini, ditanda tangani oleh Bahroji Alfian, SH perwakilan dari CV Solvie, dan disaksikan Kabid Satpol PP Iman Sukmana, Camat Darangdan Ade Sumarna, SH.M.SI dan Pjs Kepala Desa Darangdan H.Usman Suryaman,MMPD.

Laporan : Mnjn
Editor : Moel

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini