Baca Juga
Purwakrta, itorkeruhnews.com - Pembangunan gedung kantor Pelayanan Terpadu yang terletak di tengah tengah kota tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman pasar jumaah di duga menyalahi aturan. Hal tersebut bisa di lihat dari hasil lelang.
Dalam kontraktual hasil lelang pembangunan pasar jumaah itu di jelaskan untuk pembangunan gedung kantor pelayanan terpadu bukan untuk di " REHAB " , tapi untuk di bangun dari awal.
Sementara untuk anggaran pembangunan gedung kantor pelayanan terpadu tersebut dalam surat kontraktual hasil lelang sebesar Rp.4.739.613.000 sedangkan dari total anggaran 4,7 39.613.000 tersebut sudah di cairkan sebesar Rp.2. 369.806.500,00 pada tahap satu dan sisa anggaran tersebut tinggal Rp. 2. 089. 738.459,00.
Jelas, hal tersebut di duga menyalahi aturan dan sudah memanipulasi data, karena pada kenyataannya, pelaksanaan pembangunan kantor pelayanan terpadu itu, saat ini hanya dilakukan "REHAB"saja bukan pembangunan dari awal.
Selain itu, pada sisi keamanannya pun seolah disepelekan termasuk tidak adanya septy untuk para pekerja, sehingga dengan tidak adanya septy dari penyedia jasa PT. Karen Nauli, para pekerja pada hari selasa siang ada yang mengalami kecelakaan dan pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan proyek pasar jumaah, itupun jatuh dari ketinggian kurang lebih 6 meter.
Insiden tersebut di duga karena tidak adanya septy yang di sediakan oleh PT. Karen Nauli. Meski pekerja yang mengalami jatuh dirawat di rumah sakit Siloam, namun kondisinya belum benar-benar sembuh dan sudah dipulangkan ke rumahnya di wilayah Banten, kata salah seorang nara sumber yang namanya tidak mau disebutkan. (AJ)