Baca Juga
Purwakarta, itorkeruhnews.com - Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir, jajaran Polres Purwakarta mengamankan belasan pelaku tindak pidana pencurian.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengungkapkan, jumlah kejadian pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta cenderung menurun.
Namun demikian untuk pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dinyatakan meningkat.
"Dalam waktu sepuluh hari terakhir ini, dengan berbagai giat pencegahan dan penindakan melalui Operasi Libas Lodaya kami mengungkap sejumlah kasus tindak pidana curanmor dan curat dan mengamankan setidaknya dua belas tersangka," ujar Kapolres, pada Konferensi Pers, di Mapolres Purwakarta, Senin (16/9).
Untuk para tersangka, lanjut Kapolres akan dikenakan pasal 363 dan 351 KUHPidana dengan ancama hukuman selama lima tahun penjara, maksimal tujuh tahun penjara. (Mnjn)