Baca Juga
Purwakarta, itorkeruhnews.com - Kasus SPPD dan Bintek Fiktif DPRD Purwakarta tahun 2016 terus bergulir. Dugaan korupsi yang merugikan uang negara 2,4 miliar itu hingga kini sudah berada di Kejagung Jakarta Pusat.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Monang, mengatakan dirinya siap menuntaskan dugaan kasus korupsi SPPD dan Bintek fiktif jika diminta pihak Kejagung. Menurutnya, kasus ini bisa menyeret semua anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019.
“Saya siap jadi penyidik kasus ini kalau Kejagung meminta soal ini saya tuntaskan,” jelas Mantan Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Monang, Jumat (20/9)
Menurutnya, kasus ini sudah jelas keterlibatan 45 anggota dewan itu menanda tangani SPPD Fiktif dan harus segera dituntaskan.
“Yang kami sidik saat itu sudah jelas. Semua unsur pimpinan dan anggota dewan berpotensi jadi tersangka,” jelas Monang.
Menurut Monang, mereka bisa jadi tersangka atau tidak sangat tergantung bukti dan perkembangan dalam persidangan kemarin.
“Jadi masih tetap bergantung kepada bukti yang ada dan pengakuan mereka dipersidangan,” jelas Monang.
Ia pun sangat menyayangkan sikap Kasi Pidsus penggantinya, karena sebenarnya ia sudah kasih jalan untuk mempermudah menyelesaikan kasus tersebut.
“Saya sudah kasih jalan mudah untuk melanjutkan kasus ini. Di BAP yang saya buat lengkap. Sayang hasil kerja keras saya seperti tidak dihargai. Mereka mestinya mengapresiasi dong,” jelasnya.
Dalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa dari unsur pimpinan dewan, baik Ketua maupun Wakil, terbukti ikut bersalah, terbukti dari penanda tanganan dokumen terkait SPPD dan Bintek yang dilakukan oleh Ketua Dewan dan 45 anggota dewan lainnya.
Sebelumnya, Pada tanggal 28 Agustus 2019, Jam Intel Kejagung telah mengeluarkan disposisi kepada Jam Pidsus agar kasus dugaan SPPD dan Bimtek fiktif diusut lebih lanjut. Langkah Kejagung ini atas pengaduan Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP).
Dalam satu persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, semua anggota dan unsur Pimpinan Dewan Purwakarta mengakui ikut menandatangani kwitansi kosong.
Bahkan saat itu dalam persidangan Majelis Hakim memerintahkan Kejari untuk menerbitkan sprindik bagi 45 orang anggota dewan.
Dari fakta persidangan itu, Ketua KMP Zaenal Abidin mengadukan soal ini ke Kejagung Jakarta.
“Alhamdulillah respon mereka cepat. Setidaknya pasal 55 turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi sehingga terjadi kerugian negara, bisa dijadikan pasal yang menjerat mereka,” jelas Zaenal. ” jelas Zaenal. (***)