Baca Juga
Dalam razia yang digelar, petugas Satpol PP Purwakarta berhasil mengamankan sebanyak 4 orang wanita yang diduga wanita rawan sosial, dan 3 orang laki - laki.
"Razia ini merupakan kegiatan rutin dalam menciptakan Kabupaten Purwakarta yang bersih dari penyakit masyarakat," kata Kabid Tramtibum Satpol PP Purwakarta Dedeh Sofiah.
Dikatakan Dedeh, pada razia non yustisi yang digelar ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Kabid Penegak Perda (Gakda). Tujuh orang yang terjaring tersebut selanjutnya akan didata dan dibuatkan berita acara.
"Dari hasil pemeriksaan 7 orang yang terjaring ini nggak bisa menunjukkan identitasnya (KTP)," jelasnya.
Dedeh mengungkapkan, razia yang dilakukan di kos-kosan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Bahwa di kos kosan tersebut sering keluar masuk tamu setiap tengah malam hingga pagi hari. Diduga dijadikan lokasi tempat tinggal para wanita rawan sosial.
"Mereka ini mengaku bekerja sebagai pemandu lagu disebuah tempat hiburan karaoke, di Purwakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Dedeh menegaskan, ke 7 orang tersebut, kami lakukan pendataan dan pembuatan berita acara serta dilakukan pembinaan.
"Langkah selanjutnya, bilamana masih terjaring dengan kasus yang sama kita akan kirim mereka ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan-pembinaan atau juga akan dilakukan rehabilitasi," ucapnya. (Aping)