Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Purwakarta, Itorkeruhnews.com - Pergantian antar waktu kepala desa yang mengundurkan diri atau meninggal merupakan bagian dari peraturan pemerintah untuk segera di laksanakan tepat waktu. 

Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Kepala Desa Cipinang Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta yang kebetulan mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan Kabupaten Purwakarta yakni H. Ahmad usai mengundurkan diri dari kepala desa di jabat oleh Wawan sebagai Pejabat Sementara di Desa Cipinang. 

Pergantian antar waktu Desa Cipinang di laksanakan di aula Desa Cipinang yang di saksikan oleh masyarakat Desa Cipinang beserta seluruh muspika dan muspida juga ketiga calon pengganti Kepala Desa yang baru pada hari minggu ( 28/07/2019 ).

Dalam pelaksanaan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Kepala Desa Cipinang di ikuti oleh 3 calon Kepala Desa di antaranya yakni, nomor urut 1. Wawan Juanda. Nomor urut 2. Rokayah dan Nomor urut 3 adalah Unang Sunarya. 

Untuk calon pemilih yang berhak memilih pergantian antar waktu semua nya hanya 88 orang/suara,ungkap Kapolsek Cibatu AKP. Ali Murtado,SH saat di konfirmasi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 di Aula Desa Cipinang."

"Untuk meminimalisir serta menjaga hal hal yang tidak di inginkan, kami juga dari Polsek Cibatu Res Purwakarta menjalankan perintah dari Pimpinan untuk mengawal serta menjaga dan mengamankan jalan nya pergantian antar waktu, agar pada pelaksanaan pergantian antar waktu kepala desa cipinang dapat berjalan aman, tenteram, nyaman dan damai," jelas Kapolsek Cibatu AKP Ali Murtado.SH.

Sebagai Abdi negara, Ali mengaku pihaknya sudah menjadi kewajiban untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, dan hal tersebut sudah menjadi kewajiban kami untuk menjaga keamanan masyarakat Desa Cipinang saat melaksanakan pemilihan pergantian antar waktu kepala Desa Cipinang.

“Alhamdulilah semua berjalan kondusif, tidak ada gejolak di lapangan, ini semua berkat kerja keras personil kami dan dukungan masyarakat yang turut serta menjaga kondusivitas dalam melaksanakan pengamanan  Pilkades PAW Desa Cipinang,” terang Japolsek Cibatu AKP Ali Murtado.SH.

Sementara itu, Kepala Camat Cibatu Rustaman Arifin mengatakan, untuk pelaksanaan pergantian antar waktu Desa Cipinang di ikuti oleh 3 orang calon Kepala Desa Cipinang. Ketiga calon tersebut yakni Wawn Juanda,Rokayah dan Unang Sunarya. 

"Untuk hasil perolehan pergantian antar waktu Kepala Desa Cipinang yaitu, Wawan Juanda dengan nomir urut satu mendapatkan suara sebanyak 49 suara, sedangkan untuk Rokayah dengan nomor urut dua  hanya 33 Suara dan untuk Unang Sunarya dengan nomor urut suara tiga mendapatkan 6 suara dari total 88 suara pemilih," ujar Camat Cibatu Rustam Arifin.

Saat pelaksanaan jalan nya pergantian antara waktu kepala desa cipinang, masyarakat sangat mengapresiasi sekali dan menyambut dengan penuh kegembiraan hingga selelsai situasi terlihat aman nyaman dan damai,ucap Rustam. (Wan).

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini