Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Purwakarta, Itorkeruhnews.com - Sebanyak 83 kepala desa di kabupaten Purwakarta diberi pembekalan serta pembinaan agar tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawab sampai berakhir masa jabatannya yang jatuh pada tanggal 28 Agustus 2019 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta H. Pandadinata menyampaikan, pembinaan serta pembekalan kepada para kepala desa ini, agar para kades tetap menjalankan kewajibannya selama menjabat sebagai kades sampai masa jabatannya berakhir.

"Agar tidak meninggalkan tugas yang bisa membebankan calon kepala desa yang baru, jangan sampai nantinya jadi temuan," ujar Pandadinata saat memberikan himbauan kepada para Kepala Desa di Aula kantor Desa Cikumpay Kecamatan Campaka, Purwakarta. Selasa, (30/07/2019 ).

Selain itu, di akhir masa jabatan kepala desa, jangan sampai ada pengembalian uang, karena 6 bulan sebelum akhir masa jabatan, para kepala desa sudah harus menyusun LPJ LPPD untuk di laporkan.

Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Desa (LPPD)  tersebut memiliki batas waktu, yakni 3 hari sebelum akhir masa jabatan yang jatuh pada tanggal 28 Agustus 2019 mendatang.

Sedangkan untuk batas akhir membuat LPPD ke dinas DPMD dan Inspektorat yakni pada tanggal 17 Agustus 2019.

Dalam program pembekalan kepada 83 kepala desa di hadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Irban 2, Camat Sekabupaten  Purwakarta, Ketua Apdesa Kabupaten Purwakarta dan 83 Kepala Desa yang memasuki akhir masa jabatan. (Wan's).

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini