Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga


PURWAKARTA, ITORKERUHNEWS – Proyek pembangunan perumahan nasional (Perumnas) Royal Campaka Desa Campaka Kecamatan Campaka Kaupaten Purwakarta menuai kontroversi dari sebagian pihak.

Pasalnya, pembangunan Perumnas yang dibuka oleh Wakil bupati Minggu (6/7/2019) kemarin tersebut diduga belum mengantongi Izin Mendirikan bangunan (IMB) dan syarat administrasi lainnya.

Kepala Distarkim Kabupaten Purwakarta, Agung Wahyudi mengatakan, pembangunan Perumahan Royal Campaka belum memiliki surat rekomendasi pembangunan perumahan.

Namun pihaknya baru mengeluarkan rekomendasi teknis bangunannya saja.

"Kami belum pernah merekomendasikan surat IMB, hanya rekom teknis bangunan saja. Selebihnya untuk masalah keluar masuk izin ada di DPMPTSP," kata Agung kepada awak media, Senin (22/7/2019).

Sementara berkaitan dengan kebijakan, Bupati Purwakarta pernah mengeluarkan aturan terkait larangan membangun perumahan di wilayah areal persawahan.

Sementara itu, Humas Perumnas Royal Campaka, Haris mengatakan, perizinan khususnya IMB bukan kapasitasnya untuk menjawab hal tersebut.

"Yang berkompeten, yang harus menjawab hal tersebut, atasan saya, bisa konfirmasi ke pa Bambang atau ke pa Irwan," kata Haris melalui sambungan selulernya. (aj/m/itor)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini