Baca Juga
PURWAKARTA, ITORKERUHNEWS – Proyek pembangunan
perumahan nasional (Perumnas) Royal Campaka Desa Campaka Kecamatan Campaka
Kaupaten Purwakarta menuai kontroversi dari sebagian pihak.
Pasalnya, pembangunan Perumnas yang dibuka
oleh Wakil bupati Minggu (6/7/2019) kemarin tersebut diduga belum mengantongi
Izin Mendirikan bangunan (IMB) dan syarat administrasi lainnya.
Kepala Distarkim Kabupaten Purwakarta,
Agung Wahyudi mengatakan, pembangunan Perumahan Royal Campaka belum memiliki
surat rekomendasi pembangunan perumahan.
Namun pihaknya baru mengeluarkan rekomendasi
teknis bangunannya saja.
"Kami belum pernah merekomendasikan surat IMB, hanya
rekom teknis bangunan saja. Selebihnya untuk masalah keluar masuk izin ada di
DPMPTSP," kata Agung kepada awak media, Senin (22/7/2019).
Sementara berkaitan dengan kebijakan, Bupati Purwakarta
pernah mengeluarkan aturan terkait larangan membangun perumahan di wilayah
areal persawahan.
Sementara itu, Humas Perumnas Royal Campaka, Haris
mengatakan, perizinan khususnya IMB bukan kapasitasnya untuk menjawab hal
tersebut.
"Yang berkompeten, yang harus menjawab hal tersebut,
atasan saya, bisa konfirmasi ke pa Bambang atau ke pa Irwan," kata Haris
melalui sambungan selulernya. (aj/m/itor)