Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga


Itorkeruhnews com - Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), Tarman Sonjaya, memberikan pertanyakan, ini mengenai Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHP) yang berjumlah Rp. 19.478.463.357,00 pada tahun 2016, yang tidak disalurkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes).

Pertanyaan yang muncul adalah ke mana dana DBHP tersebut dialokasikan dan untuk kegiatan apa saja penggunaannya, atau apakah dana tersebut dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).



Sangat disayangkan jika dana tersebut digunakan untuk kegiatan lain, mengapa hal ini justru menjadi beban utang transfer bagi hasil pajak kepada Pemerintah Desa.

"Siapakah yang memikul tanggung jawab atas beban utang tersebut, pada masa itu jabatan Bupati Kabupaten Purwakarta dipegang oleh Dedi Mulyadi," ujar Tarman mempertanyakan.

Bupati, lanjut dia, berperan sebagai penanggung jawab atas seluruh kebijakan yang diambil.



Hal tersebut, sambung dia, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN atau Peraturan Daerah tentang APBD dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 97 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan sebagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa, dengan minimal 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.



Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat, pada 31 Desember 2023, Kabupaten Purwakarta memiliki utang beban transfer bagi hasil pendapatan ke desa sebesar Rp. 19.735.800.472,00, dengan rincian sebagai berikut:

1. Beban transfer bagi hasil pajak kepada pemerintah Desa tahun 2016 sebesar Rp. 19.478.463.357,00

2. Beban transfer bagi hasil pajak kepada pemerintah Desa tahun 2018 sebesar Rp. 257.337.115,00.

Hasil pemeriksaan BPK ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas beban transfer bagi hasil pajak kepada pemerintah Desa.

Bupati Kabupaten Purwakarta saat itu, Ambu Anne Ratna Mustika, yang melanjutkan kepemimpinan Dedi Mulyadi, tampaknya enggan untuk menyelesaikan Beban Utang transfer DBHP tersebut.

"Siapa yang melakukan, dia yang bertanggung jawab," tegasnya.

Selanjutnya, Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, yang saat ini mendekati akhir masa jabatannya sebagai PJ Bupati Purwakarta, tampaknya tidak mampu menyelesaikan beban utang transfer DBHP.

Apakah utang beban transfer bagi hasil pajak kepada pemerintah desa yang berjumlah Rp. 19.735.800.472,00 akan dibebankan kepada para calon bupati setelah mereka terpilih nanti.(Jpn)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini