Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Purwakarta,itorkeruhnews.com-Setelah sekian lama akhirnya beredar informasi bahwa pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal bulan Juni yang lalu.

Sejumlah guru menyampaikan keluhan, "Kami dilantik pada tanggal 3 Juni, namun hingga saat ini gaji kami belum diterima," ungkap sejumlah guru, pada Selasa (30/07/2024).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa jumlah guru yang diangkat sebagai P3K tahun 2024 mencapai sekitar 1000 orang

Selain itu, terdapat sekitar 300 pegawai di sektor kesehatan dan 59 pegawai di bidang teknis.

Untuk pegawai teknis, seperti yang ada di Dinas Sosial, mereka juga berhak mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

Namun, hingga kini, TPP pun belum diterima. "Gaji kami belum tiba, begitu juga dengan TPP," kata seorang pegawai P3K, sambil berharap agar gaji dan TPP segera dibayarkan

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta berencana untuk membayar gaji pegawai P3K mulai bulan Agustus 2024.

"Kami mendengar bahwa gaji akan dibayarkan mulai bulan Agustus, tetapi hanya untuk gaji bulan Agustus saja," tambah para pegawai P3K.

Terpisah, Mochamad Nurcahya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa gaji untuk pegawai P3K akan dibayarkan mulai tanggal 1 Agustus 2024.(Jpn)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini