Baca Juga
Kades yang menjabat pada periode 2013-2019 itu terbukti telah melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2018. Hasil audit mengisyaratkan, akibat tindakan sang Kades, negara telah dirugikan sekitar Rp320 juta.
"Penyitaan tanah dan bangunan tersebut berdasarkan pada putusan MA yaitu surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dan surat perintah penyitaan harta benda milik terpidana, dengan luas tanah sekitar 258 meter persegi," ujar Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, Senin (25/9).
Menurutnya, lokasi penyitaan tanah milik terpidana Dasewan Husein berada di Kampung Karangmukti, Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
"Alhamdulillah pada proses penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan milik terpidana berjalan lancar tertib dan aman. Proses eksekusi disaksikan oleh berbagai pihak, mulai dari kepolisian, TNI, warga dan tokoh masyarakat serta keluarga terpidana," kata Nana.
Lalu, bagaimana dengan adanya pejabat di Purwakarta lainnya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi? Semoga tak berhenti di kades, mudah-mudahan para aparat penegak hukum juga berani memiskinkan mereka.(jpn)