Baca Juga
R
Purwakarta,itorkeruhnews.com-DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin malam (31/7/2023) melaksanakan rapat paripurna DPRD pembicaraan tingkat II dalam rangka penetapan persetujuan bersama 2 (dua) Raperda dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ke-dua Raperda yang dibahas di rapat paripurna tentang;
1. Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022
2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sebelum rapat paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama digelar, Senin (31/7/2023) pagi hingga lepas tengah hari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta telah melaksanakan rapat gabungan dengan perwakilan anggota Komisi-komisi DPRD.
Dalam rapat gabungan disepakati Raperda PPA TA 2022 dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati.
Rapat paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama Raperda PPA TA 2022 menjadi Perda dipimpin Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM (F. Golkar) didampingi Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami (F. Gerindra), Hj. Neng Supartini, S.Ag (F. PKB) dan Wakil Ketua DPRD Warseno, SE (F. PDIP).
Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, SM yang memimpin rapat membuka rapat paripurna tepat pukul 20.10 Wib, dihadiri oleh 36 anggota DPRD.
Setelah rapat dibuka, dilanjutkan dengan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta, dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag.
Sedangkan laporan hasil kerja Pansus B yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus B) bersama sejumlah Perangkat Daerah terkait dibacakan oleh anggota Pansus B, Yadi Nurbahrum.
Laporan pertanggungjawaban terakhir masa jabatan Bupati Anne Ratna Mustika dengan wakilnya H. Aming priode 2018-2023 akan berakhir pada 20 September 2023.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Purwakarta yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Hj. Neng Supartini, S.Ag mengapresiasi atas capaian WTP yang ke 8 kali berturut-turut oleh Pemerintah Daerah Purwakarta. “DPRD mengapresiasi atas capaian dan kerja keras terhadap kemajuan untuk rakyat Purwakarta sehingga menghasilkan capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke 8 kalinya secara berturut-turut,”kata Hj. Neng Supartini.
Rapat paripurna penetapan persetujuan bersama 2 Raperda dihadiri oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan wakil Bupati H. Aming, Sekda Norman Nugraha, Forkompimda, Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si, para pejabat eselon II, III, para camat se-Kabupaten Purwakarta serta tamu undangan lainnya.
Pada sesi pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Purwakarta atas 2 Raperda diatas seluruh fraksi DPRD (7 Fraksi) menyatakan menerima dan menyetujui dua Raperda diatas supaya disahkan menjadi Perda. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati atas Raperda PPA TA 2022 menjadi Perda. (Jpn)