Baca Juga
,itorkeruhnews.com-Tujuan program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) yang digulirkan pemerintah adalah untuk meningkatkan sarana akses sanitasi lebih luas. Sehingga, akses kebersihan serta kesehatan lingkungan, sarana jamban dan penanggulangan pencemaran sumber air tanah juga meningkat.
Namun, apa jadinya jika program yang seharusnya dilakukan dengan menerapkan pendekatan pemberdayaan masyarakat itu, di Kabupaten Purwakarta anggarannya diduga malah jadi bancakan oknum pejabat, konsultan hingga suplayer yang terlibat dalam program tersebut.
Modusnya, mulai dari pengkondisian bahan atau matrial yang dilakukan dinas terkait, yang dikelola langsung pejabat setingkat kabid hingga konsultan yang mengarahkan dan memegang rekening Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM). Di Kecamatan Maniis, setidaknya ada tiga desa yang memperoleh program tersebut, diantaranya Desa Pasirjambu, Citamiang dan Sinargalih.
"Pada prakteknya, program tersebut sarat dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat. Desa gak nerima duit, yang datang hanya barang atau matrial, padahal nilainya mencapai ratusan juta," kata Tubagus Rizki Putra kepada awak media, Selasa (22/8).
Pengamat Kebijakan Publik di Purwakarta itu juga mengungkapkan, sampai-sampai untuk pengadaan bak septic tank juga sudah dikondisikan oleh suplayer. "KKM dan KSM lokal desa tidak memegang rekening bank dan memegang dana secara akumulatif, melainkan dikondisikan oleh oknum konsultan untuk di transfer kan kepada masing-masing suplayer," kata Kang Tebe.
Padahal, pelaksanaan program Sanimas tersebut merupakan program swakelola yang dilaksanakan langsung oleh masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta dukungan penuh dan peran serta dari Kepala Desa, Camat serta OPD terkait.
Atas kondisi tersebut, ia berharap aparat hukum bisa turun ke lapangan memonitor langsung pelaksanaan program ini, agar program tersebut dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Hingga naskah ini dibuat, awak media belum memperoleh keterangan dari dinas terkait, dalam hal ini Distarkim Kabupaten Purwakarta(***)