Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga




Itorkeruh.com,- Purwakarta - Bukan kali pertama LPKSM SATRIA lakukan pendidikan kelembagaan, di hari ulang tahun yang ke 13 ini pun  LPKSM SATRIA di isi dengan Bintek dalam rangka mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi yang sesuai UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sabtu 27 Mei 2023 bertempat di Vila Edu Argo Wisata, Desa Sakambang Kec.Wanayasa, Purwakarta. 

Dalam giat tersebut salahsatunya yaitu, Pendidikan Dasar Aktivis LPKSM Satria, kemudian Simulasi Mediasi,  Pelatihan Khusus Propesi Advokat, Serta Pelatihan Khusus Komisioner BPSK.

Adapun Pendidikan Bimtek tersebut mengenai tentang peraturan polisi Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative Justice).

Hadir dalam giat, Perwakilan Kementrian Perdagangan, Perwakilan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Republik Indonesia, Perwakilan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Propinsi Jawa Barat, Komisioner BPSK Kab.Purwakarta serta Ketua DPC PERADI SAI Karawang Raya.

Ketua Umum LPKSM SATRIA,  Wawan Gunawan, SH.MH menyatakan bahwa, Satria ada bukan keinginan kami tetapi,  Satria ada karena adanya konsumen yang menginginkanya. Untuk itu dalam Milad LPKSM Satria yang Ke 13 ini kami fokus lakukan pendidikan dasar dan  bimbingan teknis kelembagaan agar seluruh pengurus maupun anggota dapat menguasai dan bisa mensosialisasikan kepada masyarakat soal hak dan kewajiban konsumen. 


Pendidikan dasar inipun terselenggara rutin setiap bulannya oleh pengurus besar LPKSM SATRIA, dan masalah biaya kami Swadaya dari para anggota, dan juga biasanya pengurus LPKSM SATRIA yang berada ditiap Kabupaten atau tiap kota diseluruh Indonesia, kita adakan pendidikan dasar kelembagaan, untuk Kabupaten Purwakarta kita akan bentuk dua advokat, salah satunya Sekjen Korwil Purwakarta saudara Yadi,”tegasnya.


Selanjutnya Ketua Umum juga berharap dengan diadakannya Pendidikan Bimtek kelembagaan ini bertujuan agar aktivitas LPKSM SATRIA  Purwakarta dapat melaksanakan tugas pokoknya.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 3 huruf a sampai dengan huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2021 tentang LPKSM.


Dan Alhamdulillah Sudah lebih 10 Kabupaten yang sudah melaksanakan Bimtek Kelembagaan LPKSM  SATRIA, ," jelasnya.

Dilain hal Ketua Korwil LPKSM Satria Purwakarta, Nurdin Sugianto menuturkan bahwa  dengan diadakannya Pendidikan dasar kelembagaan LPKSM SATRIA, harapanya agar dapat melahirkan advokat serta mediator yang dapat dipercaya juga  bisa membantu tugas-tugas kita kedepan dalam menanggulangi segala persoalan." tuturnya. (Mjn
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini