Baca Juga
Cianjur,itorkeruh com - DR dan UA, pasangan suami istri di Cianjur, Jawa Barat ini ditangkap polisi terkait tindak pidana perdagangan orang. Keduanya diduga memberangkatkan empat orang tenaga kerja wanita (TKW) secara ilegal.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan adanya pemberangkatan TKW secara ilegal ke beberapa negara di Timur Tengah.
"Ada dua orang yang kami tangkap, yakni DR dan UA. Keduanya merupakan pasutri," kata dia, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku merekrut para calon TKW dengan mengiming-imingi akan memberikan uang fee di awal pemberangkatan. Pelaku juga menjanjikan mendapatkan gaji sebesar 1.500 riyal atau Rp 6 juta per bulan.
Mereka juga menjanjikan dapat memberangkatkan TKW ke Timur Tengah meskipun moratorium TKW masih diberlakukan.
"Kenyataanya pelaku memproses atau melakukan perekrutan calon PMI untuk di berangkatkan ke luar negeri yaitu ke Saudi Arabia secara ilegal, dengan iming-iming uang fee dan gaji besar," kata dia.
Baca juga:
Nyawa Eko Terenggut di Jalur 'Tengkorak' Cianjur-Bandung
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkasnya.(ayu)
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan adanya pemberangkatan TKW secara ilegal ke beberapa negara di Timur Tengah.
"Ada dua orang yang kami tangkap, yakni DR dan UA. Keduanya merupakan pasutri," kata dia, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku merekrut para calon TKW dengan mengiming-imingi akan memberikan uang fee di awal pemberangkatan. Pelaku juga menjanjikan mendapatkan gaji sebesar 1.500 riyal atau Rp 6 juta per bulan.
Mereka juga menjanjikan dapat memberangkatkan TKW ke Timur Tengah meskipun moratorium TKW masih diberlakukan.
"Kenyataanya pelaku memproses atau melakukan perekrutan calon PMI untuk di berangkatkan ke luar negeri yaitu ke Saudi Arabia secara ilegal, dengan iming-iming uang fee dan gaji besar," kata dia.
Baca juga:
Nyawa Eko Terenggut di Jalur 'Tengkorak' Cianjur-Bandung
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta," pungkasnya.(ayu)