Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga


oleh-1

PURWAKARTA,itorkeruh.com- Pemberhentian Kusman sebagai Direktur Keuangan di BUMD di kabupaten Purwakarta menuai polemik mengenai pemberhentiannya sebagai Dirke di PDAM kabupaten Purwakarta.   adapun  mengenai Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) selama tahun 2020 sudah  mulai bermasalah.

Menurut Dewas PDAM Tri Hartono mengatakan, Pemberhentian direktur keuangan itu karena bahwa hasil pemeriksaan atau evaluasi BPKP tahun 2020.” Menyatakan PDAM itu dalam kondisi kurang sehat. Karena kurang sehat itu,maka perlu di adakan evaluasi secara menyeluruh termasuk  mengenai keuangannya  perusahan BUMD ini,”kata Tri.

 Lanjutnya,PDAM yang selama ini menjadi BUMD strategis di daerah sangat perlu diawasi oleh dewan pengawas yang juga wajib untuk terus berupaya meningkatkan profesionalitas sumber daya manusianya.

 Maka dengan itu ,sesuai dengan aturan, Dewan pengawas mempunyai  peran yang sangat penting dalam mengawasi dan menasehati direksi di struktural PDAM agar tidak malah membuat BUMD tersebut menjadi sakit.

 Lain halnya  Dengan Kusman mantan Direktur Keuangan , Menanggapi soal atas peryataan ketua dewan pengawas.

 Kusman, mengatakan,  saya tidak ingin membuka konflik dengan pihak manapun.sehingga akan membuat tanggapan dari berbagai  pihak dan akan menimbulkan pemberitaan dan saya akan meluruskan permasalahan yang sebenarnya terkait pemberhentian saya  sebagai Direktur Keuangan

Lanjutnya, selama saya menjabat sebagai Dirke apa sih yang saya tidak laksanakan  baik tertulis atau lisan,yang saya tanyakan apakah ada instruksi  langsung atau ke direksi yang lain.katanya.

Selain itu, apakah wewenangnya sesuai dengan Tupoksi Direktur keuangan.” Seingat saya ada beberapa hal yang disampaikan dewas dalam pengelolaan keuangan dan operasional perusahaan khusus untuk bidang keuangan diantaranya,”kata Kusman.

Sementara dibentuknya kas penerimaan dan pengeluaran  pada seksi kas dan penagihan itu sudah dikalsanakan. Selain itu, mutasi kepala kas dan penagihan sudah dilaksanakan dan transaksi non tunai  penerimaan pengeluaran.”Untuk penerimaan PDAM sudah bekerja sama dengan Bank pemerintah  dan  perusahaan lainnya,” ujarnya.

Kusman pun melontarkan seadanya, perlu diketahui system ini bernama Siska dibangun pada tahun 2016 konversi dari System Sira yang berbasis cobol. Namun, program ini bantuan dari iuwash dan sudah menjadi milik PDAM Purwakarta.

Selain itu, untuk mengganti loket pembayaran di PDAM sebagaimana  saran oleh Dewan Pengawas (Dewas) PDAM. Hal ini, harus di kerjasamakan dengan pihak ke tiga, namun ini sudah di tindak lanjut dengan PT POS dan sudah ada pertemuan tinggal proses selanjutnya.

“Kerjasama dengan pihak ke tiga kewenangannya ada pada  Direktur Utama,”ucap Kusman.

Menurutnya, kalau melihat persoalan diatas dalam hal ini, dewas hanya melihat dampak nya atau akibatnya sedangkan penyebabnya tidak disentuh dan penyebab utang dan tagihan terus menumpuk. (

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini