Bandung,itorkeruh.com-KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan Eksaminasi atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2018 dan 2019 dimana (N) sebagai pelapor terseret menjadi Tersangka.

Hal tersebut disampaikan Aspidsus Riyono di dalam konperensi pers di Kantor Kejati Jabar Sabtu, (26/2/2022).

Kejati Jabar menyampaikan bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu Kab. Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tiggi Jawa Barat,” dan akan segera mengabarkan hasil eksaminasi. Juga akan melakukan langkah langkah secara formil dan materil.

Hasil eksaminasi ini akan disampaikan secepatnya untuk melakukan evaluasi dalam perkara ini kedepan nya.

Sementara menurut Kasi Penkum Kejati Jabar Doddy Gozali Emil seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu Kab. Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon berdasarkan SPDP Nomor: SPDP191/XI/2021 Reskrim tanggal 30 November 2021. Kemudian berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kab.Cirebon.(Kiki)