Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Sempat Ditolak Warga, Bongkar Lima Bangunan Liar Diatas Lahan Milik Negara

oleh-45
.

PURWAKARTA,itorkeruh.com- Pemerintah Daerah kab Purwakarta Kamis 17/2 melakukan Pembongkaran Bangunan yang tak mempunyai izin Mendirikan Bangunan(IMB) oleh dinas Terkait,  Pembongkaran 5 bangunan ilegal yang berdiri di lahan milik Pemerintahan (PUPR),  yang terletak dijalan Maracang Kabupaten Purwakarta.

Hal ini di sampaikan oleh Camat Babakan Cikao Rustam  pembongkaran bangunan liar yang menjadi target eksekusi pembongkaran adalah bangunan kios, yang dibangun di atas lahan milik Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh pihak  Jasamarga.

,Lanjutnya bangunan yang berdiri  tersebut di lahan Pemerintah sudah berdiri 11 tahun dan para pengguna tanah ini sudah lalai melakukan kewajibanya untuk membayar pajak  bangunan mungkin saking enaknya tinggal di atas lahan Pemerintah.ucap nya

Lanjut ,Sementara kami dari Muspika Kecamatan Babakan Cikao dan temen-temen Kepala Desa dan Satpol PP serta pihak Kepolisian juga TNI melakukan penertiban.di khawtirkan pengguna lahan tidak menerima Bangunannya kami tertibkan

Dan kami mendapat kabar bahwa ada  indikasi kita dan bukti otentik adanya  penjualan miras oplosan, sehingga ini merusak generasi anak bangsa,”kata Rustam.

Menurut Rustam Camat Babakan Cikao menyapaikan, dengan adanya operasi ini dan bangunan liar agar supaya  ada efek jera yang menyalahgunakan tanah negara.

Namun sebelumnya warga pun sempat menolak tempat tinggal mereka dirobohkan karena merasa sudah lama tinggal di tempat itu.

“Penolakan itu argumentasi bahwa mereka sudah lama tinggal di sini tapi kami tanya IMB gak ada. Bahkan ini ditanah milik negara,”ucapnya. (One)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini