Baca Juga
Sempat Ditolak Warga, Bongkar Lima Bangunan Liar Diatas Lahan Milik Negara
PURWAKARTA,itorkeruh.com- Pemerintah Daerah kab Purwakarta Kamis 17/2 melakukan Pembongkaran Bangunan yang tak mempunyai izin Mendirikan Bangunan(IMB) oleh dinas Terkait, Pembongkaran 5 bangunan ilegal yang berdiri di lahan milik Pemerintahan (PUPR), yang terletak dijalan Maracang Kabupaten Purwakarta.
Hal ini di sampaikan oleh Camat Babakan Cikao Rustam pembongkaran bangunan liar yang menjadi target eksekusi pembongkaran adalah bangunan kios, yang dibangun di atas lahan milik Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh pihak Jasamarga.
,Lanjutnya bangunan yang berdiri tersebut di lahan Pemerintah sudah berdiri 11 tahun dan para pengguna tanah ini sudah lalai melakukan kewajibanya untuk membayar pajak bangunan mungkin saking enaknya tinggal di atas lahan Pemerintah.ucap nya
Lanjut ,Sementara kami dari Muspika Kecamatan Babakan Cikao dan temen-temen Kepala Desa dan Satpol PP serta pihak Kepolisian juga TNI melakukan penertiban.di khawtirkan pengguna lahan tidak menerima Bangunannya kami tertibkan
Dan kami mendapat kabar bahwa ada indikasi kita dan bukti otentik adanya penjualan miras oplosan, sehingga ini merusak generasi anak bangsa,”kata Rustam.
Menurut Rustam Camat Babakan Cikao menyapaikan, dengan adanya operasi ini dan bangunan liar agar supaya ada efek jera yang menyalahgunakan tanah negara.
Namun sebelumnya warga pun sempat menolak tempat tinggal mereka dirobohkan karena merasa sudah lama tinggal di tempat itu.
“Penolakan itu argumentasi bahwa mereka sudah lama tinggal di sini tapi kami tanya IMB gak ada. Bahkan ini ditanah milik negara,”ucapnya. (One)