Bandung,itorkeruh.com-BAGI buruh  yang memiliki keluhan seputar pembayaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022, bisa langsung mendatangi Posko Pengaduan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi.

Posko Pengaduan UMK tersebut, berada di kantor Disnaker Kota Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah. Buruh yang memiliki keluhan seputar pembayaran upah bisa langsung mendatangi posko tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik

“Kita ada Posko Pengaduan seperti tidak dibayar, kurang dari seharusnya, pembayaran dicicil. Jadi para buruh bisa mengadukannya,” kata Yanuar di kantornya, Selasa (11/1/2022).

Karena, lanjut Yanuar, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.731-Kesra/2021 Tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, upah tahun 2022 di Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919.

Bahkan Yanuar juga mengklaim, hingga saat ini belum ada perusahaan atau pekerja yang datang melakukan pengaduan perihal UMK tahun 2022, yang berlaku sejak 1 Januari lalu.

“Kalau sejauh ini sih belum ada pengaduan soal UMK. Mudah-mudahan tidak ada, artinya semua buruh mendapatkan hak sesuai aturan,” terangnya.

Yanuar juga mengakui,  partisipasi pekerja atau Buruh dalam melaporkan ketidaksesuaian UMK akan sangat membantu pihaknya. Apalagi sejak tim pengawas ketenagakerjaan ditarik kewenangannya ke Pemprov Jabar, sampai saat ini kantor Dinasker Kota Cimahi belum memiliki tim pengawas lagi.

Rencananya, kata Yanuar, ke depan pihaknya akan membentuk tim internal untuk membantu pengawasan ketenagakerjaan di Kota Cimahi.

“Kita belum punya tim pengawasan, karena ditarik di provinsi, dan di kita belum ada. Insyaallah rencananya mudah-mudahan ke depan kita bentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan,” tukasnya. (Kiki)