Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga





PURWAKARTA,itorkeruh.com- Beberapa titik aktivitas pertambangan golongan C yang tergolong ilegal lagi menjamur di Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan, pengelola tambang galian C tidak boleh melakukan pengelolaan jika tidak punya izin tambang.

Lain halnya yang terjadi di lapangan seperti di Kecamatan Maniis, Desa Cijati. Pada saat di konfirmasi melalui  telepon seluler Camat Maniis Encang Sutiadi mengatakan, untuk perizinan galian C tersebut sudah diserahkan ke Dedi Mulyadi mantan Bupati Purwakarta.

“Muhun anu ngarengsekeun tentang izin itu pihak PMSE dengan Dedi Mulyadi,”kata Encang Sutiadi. Minggu (9/1/2022).

Encang Sutiadi saat ditanya soal pengelola tambang galian C tidak boleh melakukan penambangan jika tidak mempunyai izin tambang. Namun, dirinya mengarahkan ke pihak PMSE.

“Coba dikonfirmasi ke Kang Dedi Mulyadi sareng Arip di PMSE,”ujar Encang Sutiadi.

Selain itu, kata Camat Maniis Encang Sutiadi menjelaskan, sampai saat ini soal penambangan galian C yang masih beraktivitas belum ada koordinasi dengan pihak Kecamatan Maniis.

“Iya belum ada koordinasi dari pihak manapun soal izin galian C,”kata Encang.

Ini mendapat sorotan dari salah satu warga setempat Saepudin (45) menduga aktivitas pertambangan ilegal itu karena sengaja dibiarkan oleh pemerintah penegak hukum.

“Saya mempertanyakan sikap pemerintah dan pihak berwajib melihat masifnya penambang ilegal yang masih beraktivitas hingga saat ini, kecolongan apa sengaja dibiarkan,”kata Saepudin. Senin (10/1/2022).

Sementara aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin akan menimbulkan beberapa kerugian. Selain itu, kerugian secara ekonomi, akibat pemerintah tidak dapat menerima retribusi dari kegiatan usaha pertambangan ilegal.

Dan kedua, kerusakan lingkungan yang harus ditanggung oleh masyarakat maniis dalam jangka panjang.

Sehingga hilangnya sumber air dan berakibat fatal terhadap bencana kekeringan yang dirasakan warga sekitar.

“Ini akan mengakibatkan kekeringan saat musim kemarau dan banjir saat musim penghujan. Belum lagi beberapa bukit di Kecamatan Maniis mulai habis menyusut di tambang dan berpotensi bencana longsor,”ucapnya.

Sementara itu, tambang galian C harus mengatongi izin IUP dan IPR serta izin penjualan dan pengangkutan.

Hal ini tertuang dalam pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, dimana disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasakan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 harus memiliki 5 kewajiban yang dapat dipenuhi diantaranya. Pengelola dan Pemantauan Lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan Pasca Tambang sambung. (Mjn)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini