Bandungitorkeruh.com.   TIM Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan tim dari KPK, Rabu (9/12/2021) berhasil mengamankan Deni Gumelar terpidana 3 tahun penjara yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana menjelaskan, terpidana Deni Gumelar dibekuk di sekitar Lanud Sulaiman Kopo Bihbul Kecamatan Soreang Kab. Bandung, Sekitar pukul 09.00.

Penangakapan dilakukan setelah Tim mengintai terpidana Deni yang datang dari Malang menaiki kereta api yang akhirnya dibekuk dalam perjalanan menuju Soreang. Kini Deni Gumelar telah berada dalam tahanan Kejati Jabar.

Deni Gumelar sejak eksekusi Mahkamah Agung dengan putusan Nomor. 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana, dalam putusan Mahkamah Agung itu, Deni Gumelar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.18.572.700.646,-

Kepada Deni Gumelar dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp. 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 8.445.931.364.-

Terpidana Deni Gumelar akan menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung. (Kiki)