Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga





Purwakarta itorkeruh.com- Hingga kini, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta belum bisa menjelaskan penyebab tertundanya eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) bertahun 2011 selama sepuluh tahun. Belum lama ini, atau tepatnya 4 Desember 2021 lalu, putusan MA yang menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus Mamin Gate 2006 itu baru dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.


Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Paisol mengungkapkan sehubungan Ketua PN Purwakarta yang baru masih baru menjabat, secara manajemen administrasi PN Purwakarta tengah melakukan pembenahan.


"Berkaitan dengan tertundanya eksekusi surat putusan MA tersebut, kita masih melakukan penelusuran, kenapa hal itu bisa terjadi. Kami bersama pimpinan sedang melakukan pembenahan administrasi. Untuk penyebab kenapa eksekusi itu bisa tertunda, nanti akan kami informasikan berikutnya," kata Paisol di PN Purwakarta Jalan KK Singawinata, Purwakarta, Senin (6/12).


Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta melakukan eksekusi terhadap satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemkab Purwakarta TA 2006.


Eksekusi dilakukan pada Kamis (2/12) dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail SH, beserta Kasi Intel Onneri Khairoza, SH,.MH menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011. Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.


Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Purwakarta Yulitaria, SH.,MH melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, SH.,MH mengatakan, hari ini pihaknya melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi anggaran mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 yang dilakukan oleh tim eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Pidsus dan Kasi Intel.


Menurut Onneri, terpidana korupsi tersebut bernama Siti Yulia Farida (64), pemilik sebuah perusahaan katering di Purwakarta. Yang bersangkutan dijemput di rumahnya di Gang Tanjung III, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.


Onneri juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi anggaran mamin di lingkungan Pemkab Purwakarta itu terungkap dari hasil laporan BPK RI Perwakilan Jabar yang melakukan audit pada tahun 2007.


"Pada sidang 7 Oktober 2010, Siti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Purwakarta. Namun JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung kemudian menyatakan Siti bersalah," kata Onneri.


Dalam putusan Mahkamah Agung, lanjut Onneri, Siti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan tindak pidana korupsi sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogenette handeling). Terdakwa dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. "Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujar Onneri.


Jika dilihat putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar di tahun 2011, Kejari Purwakarta dinilai lambat melakukan eksekusi terhadap Siti. Menanggapi hal tersebut Onneri mengungkapkan, pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021. "Dan hari ini langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Siti. Untuk terkait keterlambatan datangnya salinan putusan tersebut kami tidak mengetahui teknisnya seperti apa," kata Onneri.(Jpn)
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini