Kuningan,itorkeruh.com-MANTAN Sekertaris Desa (Sekdes) Sindangjawa kecamatan Cibingbin berinitial JJ diciduk penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kuningan atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2018/2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L Tedjo unat,SH.,M.H, melaluli Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Aryansa,SH mengatakan, penangkapan terhadap JJ Berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor PRINT-8884/M.2.23/F.d 1/12/2021, pada hari Selasa 7 Desember 2021 pukul 14:00 WIB.

“Tindakan penangkapan JJ dilakukan oleh Tim penyidik pidsus Kejaksaan Negri Kuningan, selaku mantan Sekdes Sindangjawa kecamatan Cibingbin Kab. Kuningan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Desa tahun 2018/2019,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka JJ sebut Aryansa, melanggar primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 ayat 1 B WD No. 31 th 1999 tentang tindakan korupsi sebagai mana telah dilakukan dan di ubah dengan WD No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider seperti di atas.

“Atas perbuatan tersangka, maka dilakukan penangkapan berdasarkan suratbperintah NO PRINT -885/ MTT2TT 23/FD./12/2021 tanggal 7desember 2021,” papar Aryansa, SH.

Sementara ini, tersangka dititipkan selama 20 hari kedepan di Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rois)