Bandung,itorkeruh,com- MANTAN Ketua KADIN Jabar Tatan Pria Sujana ditahan Kejaksaan Negeri Bandung pada Senin (20/12/2021).

Tatan ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) setelah menerima pelimpahan dari tim Penyidik Kejari Bandung.

Kasi Pidsus Kejari Bandung  Taufik Effendi,SH.,  didampingi Teo Simorangkir,SH., kepada wartawan mengatakan bahwa TPS ditahan Penuntut Umum ( JPU) dalam perkara  dugaan penyalahgunaan dana hibah KADIN Jabar  tahun anggaran 2019,setelah menerima pelimpahan tahap dua dari tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandung.

“Pada hari ini tim penyidik melimpahkan tahap dua tersangka TPS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti,  selanjutnya JPU berpendapat terhadap tersangka perlu dilakukan Penahahan selam 20 hari ke depan dan dititipkan ke Rutan Kebon Waru”, Ujar Taufik di kantor Kejaksaan Negeri Bandung Senin (20/12/2021).

Pada kesempatan tersebut, Taufik  mengucapakan terimakasih  kepada tokoh- tokoh masyarakat Pasundan. Pegiat anti korupsi baik perorangan maupun kelembagaan, Yang mendukung penyidik Kejari Kota Bandung dalam penanganan  perkara korupsi.

Seperti diberitakan sebelum nya mantan ketua kadin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung  atas dugaan kasus korupsi dana hibah Rp 1,7 miliar dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar.

Dalam perkara ini selain dari TPS penyidik Kejari Bandung juga telah melakukan penetapan tersangka lain. Namun Taufik belum dapat menjelaskan secara rinci jabatan dan peran tersangka tersebut.

“Dalam perkara ini tim penyidik juga telah menetapkan tersangka lain yaitu, Ay,namun kami belum dapat menjelaskan secara rinci peran serta tersangka ini”, dikatakan Taufik.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. (Kiki)