Ia melakukan aksinya merampas ponsel milik warga di Kampung Kalioyod RT 001 RW 004, Desa Wancimekar, Rabu (6/11/2021) pukul 03.30 WIB. Panjul melakukan aksi bersama seorang temannya berinisial W alias Awin (19).

Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor. Aksinya dilakukan untuk membayar kontrakan. Pasalnya, pelaku yang masih di bawah umur ternyata sudah menikah dan memiliki keluarga.

"Motif pelaku lakukan aksi pencurian dengan kekerasan berupa ponsel milik warga untuk bayar kontrakan," kata Kapolsek Kotabaru Ipda Dede Komara, pada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Dede menyebutkan, Panjul bertindak sebagai eksekutor atau yang mengambil ponsel korban. Pelaku juga yang membacok korban karena melawan saat ponselnya akan diambil.

Sedangkan temannya bertindak sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor saat beraksi. "Jadi memang niat awalnya itu jambret atau rampas ponsel. Tapi karena tidak keambil, lalu turun paksa ambil HP.

Korban melawan hingga terjadi pembacokan," jelas Dede. Dalam aksinya Panjul membacok korban hingga mengalami luka di bagian kepala dan tangan.

Para pelaku berhasil ditangkap atas laporan korban begal ponsel tersebut. "Kemarin malam kita berhasil tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau pelaku jambret ponsel," ujar Dede.

Jajaran Polsek Kotabaru juga berhasil menangkap seorang penadah berinisal SL (25). Tersangka ini kerap kali menerima barang hasil curian kedua pelaku yang diketahui ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali

"Pengakuan pelaku sudah tiga kali lakukan tindak kejahatan ini. Di Cikampek dua kali dan Kota Baru satu kali ini," kata dia

Dijelaskan Dede, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang duduk di depan warung. Tiba-tiba dihampiri kedua pelaku begal tersebut yang langsung merampas ponsel merk Vivo Y12S warna biru milik korban.

Tapi ponsel korban tak berhasil dirampas, akan tetapi pelaku langsung turun dari motor dan mengamcam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerahkan ponselnya.

"Disitu terjadi perlawanan karena korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga korban terkena luka bacokan di tangan dan kepalanya. Akhirnya ponsel itu berhasil direbut pelaku untuk selanjutnya mereka kabur," kata dia.

Dede mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan dan pelacakan melalui imei ponsel korban. Kepolisian lebih dulu menangkap pelaku W alias Awin sebagai joki saat aksinya menggunakan sepeda motor.

Dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap pelaku MH alias Panjul (17) sebagai eksekutor. Lalu, dikembangkan dilakukan penangkapan SL (25) sebagai penadah dari hasil kejahatan tersebut.

"Para pelaku ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing," imbuh dia. Barang bukti yang diamankan satu buah celurit, ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Tersangka W dan MH dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SL dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah, ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami masih terus kembangkan kasus ini dan terus meningkatkan patroli wilayah mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan," (one)