Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga

Puewakarta,itorkeruh.com-Dalamnya, tiga anggota salahsatu geng motor itu menggunakan celurit, tongkat bisbol dan tongkat bambu untuk menganiaya korban yang kebetulan kendaraannya mengalami mogok di Jalan Jenderal Sudirman, tak jauh dari Gang Wikus, pada 29 Agustus 2012 dini hari lalu.


"Para pelaku diduga melakukan penganiayaan kepada seorang warga yang sedang membantu temannya mendorong motor," Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto pada konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Rabu (6/10).

Menurutnya, kejadian berawal pada saat korban telah membantu temannya mendorong motor dan tiba-tiba datang sekelompok pelaku dari salah satu geng motor yang kemudian menyerang korban dan melakukan pengroyokan terhadap korban serta menghancurkan motor korban yang ditinggalkan.

"Hal itu, dilakukan tanpa alasan yang jelas. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami luka-luka disejumlah bagian tubuhnya, mulai pada bagian kepala, kaki dan pelipis," kata AKBP Hery.

Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan merusak kendaraan milik korban dengan menggunakan alat bantu senjata tajam jenis celurit, tongkat bambu dan tongkat bisbol serta sebagaian dari pelaku menggunakan tangan kosong.

"Yang kami amankan ada tiga orang, diantarnya; E (21) warga kampung Babakan Bandung, Desa Kertamukti,  Kecamatan Campaka, N (25) Kampung Simpang, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta dan S (19) warga kampung Sukajadi, Kelurahan Nagri Kidul," ujarnya, seraya mengatakan ada satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Jajarannya juga mengamankan barang bukti sebuh senjata tajam jenis celurit, tongkat bisbol, tongkat bambu dan tiga buah jaket bertuliskan XTC dan Foto pada saat pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.

"Para pelaku karena perbuatannya itu dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," demikian AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Mjn)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini