Namun, pihak Kepolisan tidak menerima laporan tersebut dengan alasan IM tidak memegang bukti kepemilikan sepeda motor tersebut.

Pihak polres menyarankan agar pelapor meminta keterangan bukti kepemilikan kendaraan kepada pihak perusahaan pembiayaan tersebut.

IM mengatakan, dokumen bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKb) belum diterimanya karena motor tersebut masih dalam proses kredit.

"Saya diminta bukti kepemilikan, kalo BPKB kan saya belum terima karena masih proses kredit," ujar IM saat dikonfirmasi wartawan usai membuat aduan di Mapolres Purwakarta.

Ia mengatakan, pengaduan tersebut ia lakukan karena tak terima motornya dirammpas di jalan, ia menjelaskan bahwa dirinya sudah bersepakat akan menyelesaikan pembayaran sepeda motor itu diakhir bulan.

"Substansi yang saya laporkan, saya tak terima karena motor diambil dijalan, itu saja sudah jelas menyalahi aturan.

Karena pihak penarik dan perusahaan pembiayaan harus menarik kendaraan itu dirumah yang bersangkutan dengan bukti beberapa dokumen penarikan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, DC yang menarik motor yang dikendarai IM di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta pada Rabu (13/10/2021) tidak memberikan sejumlah dokumen yang menjadi syarat penarikan unit kendaraan.

"Logikanya begini, mana mungkin FIF mau mengeluarkan bukti kepemilikan atau keterangan bukti kepemilikan untuk syarat pelaporan, kan tidak mungkin," katanya.

Dengan tidak diterimanya laporan tersebut, IM menyayangkan sikap pihak penegak hukum yang tidak bisa menerima aduanya

"Mungkin selama ini, itu yang menjadi alasan masih banyaknya debt collector yang berani merampas kendaraan di jalan, karena saya sebagai korban tidak diuntungkan jika syarat pelaporan harus begitu," ucapnya.                                      Presiden Mempertegas Kepada Bank ataupun Perusahaan Pembiayaan(leasing) untuk tidak menggunakan Jasa Debt Collector dan Meminta Kepada Kepolisian untuk Memantau Hal in(jpn)