B

andung,itorkeruh.com- FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar Focus Grup Discusion (FGD) bersama pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung, Senin (18/10/2021).

Pada kesempatan itu, hadir pula Anggota Komisi A, DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana dan Plt.Kabag hukum Pemkab Bandung, Dicky Nugraha.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Hj.Renie Rahayu Fauzi menjelaskan, partainya mendorong mendorong Pemkab Bandung membuat rancangan peraturan daerah pondok pesatren (raperda ponpes), mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang didalamnya mengatur tentang dana abadi pesantren.

“Jadi melalui FGD kita mendengarkan masukan dan saran dari para pimpinan pondok pesantren untuk pembentukan raperda tersebut,” jelasnya di Soreang.

Menurutnya, raperda itu akan dibahas pada masa sidang kedua. Fraksi PKB akan memperjuangkannya sampai bisa terealisasi.

“Kita merasa selama ini pondok pesantren itu dimarjinalkan atau tidak diperhatikan. Padahal lembaga pendidikan lain, bisa diberi anggaran yang maksimal. Tapi pondok pesantren anggarannya minimalis, itu yang memacu kita untuk bisa melahirkan raperda ponpes,” tuturnya.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana, menginginkan, pembahasan raperda ponpes jadi prioritas.

Acep menuturkan, untuk naskah akademiknya akan diusulkan pada masa sidang II tahun depan.

“Kami sangat bahagia sekali ketika banyak pimpinan pondok pesantren hadir untuk memberikan masukan terhadap raperda ponpes,” ujar politisi PKB Kabupaten Bandung ini.

Sekjen DPC PKB Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa berharap, raperda ponpes nantinya bukan perda banci, tapi harus aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan warga ponpes di Kabupaten Bandung.

“Kami PKB melalui fraksi di DPRD mendorong agar raperda itu, betul-betul aplikatif dan bisa dirasakan oleh masyarakat ponpes di Kabupaten Bandung,” harapnya.

Plt Kabag Hukum Pemkab Bandung, Dicky Nugraha, mengungkapkan, sedikitnya di Kabupaten Bandung ada 400 ponpes, sehingga butuh aturan tersendiri.

“Substansi dari sisi aspek raperda ini, yaitu memayungi pengaturan penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bandung. Sebenarnya sudah ditertibkan dalam undang-undang, tentang pesantren dan Perda Provisi Jabar Nomor 1 Tahun 2019,” pungkasnya (Kiki)