Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga


oleh-

PURWAKARTA, itorkeruh.com Penambangan galian C illegal di Desa Karangmukti Kabupaten Purwakarta masih beroprasi.

Adanya aktivitas galian tambang tersebut sebenarnya sudah di datangi DPR RI komisi IV. Namun ada laporan warga akhirnya menghentikan secara paksa. Namun tetap saja para pengusaha galian C  itu tetap membandel.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini  belum menerima tembusan izin dari pemerintah pusat mengenai operasional tambang kategori galian C (galian tanah merah) di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari.

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kabupaten Purwakarta, Mugti Rosadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup segala macam izin tambang termasuk galian C merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Biasanya kita di DLH hanya menerima tembusan izinnya saja. Dan untuk yang di Desa Karangmukti, Bungursari itu, kita belum menerima tembusan izinnya,” kata Mugti melalui seluler, Minggu (10/10/2021).

Mugti pun mejelaskan, pihak pengelola galian C, mesti melaporkan dokumen kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Nah itu, nanti ketika izin dari pusatnya sudah keluar, pihak pengelola wajib melakukan laporan (UKL UPL) perenam bulan,” ungkap Mugti.

Namun sayangnya, dari sekian banyak praktik galian C, pihak pengelola kerap abaikan dalam mengurus izin operasional.

“Yang kami ketahui selama ini, mereka jarang ada yang mengurus izin-izin hingga tuntas,” ujar Mukti.

Sehingga pihak pemerintah kecamatan, desa, dan  pengelola galian C di Karangmukti sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan. Berita ini masih memerlukan hak jawab di lain waktu. (Rsd

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini