Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Baca Juga





PURWAKARTA, itorkeruh.com– Dugaan penyelewengan dana JKN dalam audit keuangan pada periode tahun 2016-2017 lalu, kasus tersebut terungkap pada tahun 2019 di Kabupaten Purwakarta.

Namun kini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Purwakarta, namun sampai saat ini kasus tersebut belum ada kepastian hukum.

Tak jarang terjadi, dana JKN tersebut rawan diselewengkan oleh oknum pejabat Puskesmas. Seperti diketahui, beberapa tahun kebelakang, oknum pejabat Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta juga terlibat kasus dugaan penyelewengan dana tersebut.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Sementara itu, JKN sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak untuk masyarakat, JKN diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, dalam satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau sentra pelayanan kesehatan di tingkat Kecamatan, dana JKN bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahunnya.

Pemerhati kebijakan publik Tarman Sonjaya menjelaskan, oknum Kepala Puskesmas tersebut terlibat dugaan penyelewengan dana JKN dalam audit keuangan pada periode tahun 2016-2017 lalu, kasus tersebut terungkap pada tahun 2019.

Namun Kasus ini sudah ditangani oleh Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Purwakarta, kata Tarman. Dan hingga kini kasus tersebut belum ada kepastian hukum.

“Ini kan sudah dua tahun berjalan, bukti temuan sudah ada berdasarkan audit BPK, nilainya mencapai Rp 950 juta, tapi belum belum jelas status tersangkanya,” ucap Tarman, Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya, pihak internal Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta juga melakukan audit internal, dan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 600 juta.

Menurut Tarman menilai, seharunya aparat hukum bertindak dengan cepat menangani kasus tersebut, agar menjadi efek jera dan percontohan bagi pejabat lainnya.

“Kasus ini sudah cukup lama, seharusnya bisa segera mendapat kepastian hukum, bahkan jika kasus ini terungkap, mungkin akan menjadi pintu masuk pihak penegak hukum untuk membongkar kasus serupa di Puskesmas lain di Purwakarta, sebab dana JKN itu ada di setiap Puskesmas,” kata Tarman.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Imam Munajat menjelaskan, dana JKN di tiap Puskesmas memiliki nilai yang variatif.

“Dana itu tiap tahun berbeda, dan masing-masing Puskesmas juga berbeda, tergantung yang mengajukan,” ujar Imam ketika ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Jalan Veteran Kabupaten Purwakarta, Rabu (6/10/2021).

Imam pun menyampaikan, pihaknya hanya memfasilitasi pengajuan dari Puskesmas, untuk kemudian diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun ketika ditanyai perihal penyelewengan dana JKN di Puskesmas Bojong, Imam enggan menjelaskan lebih jauh.

“Waktu itu saya belum disini, jadi saya gak tahu, nanti saya bicarakan dulu seizin pak Kadis,” katanya.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah membenarkan saat dihubungi melalui seluler bahwa Polres Purwakarta tengah menangani kasus tersebut.

“Iya benar, kami tengah menangani kasus dugaan penyelewengan dana tersebut,” kata AKP Fitran melalui Whatsaap, Rabu (6/10/2021).

Ia mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Seperti diketahui kasus tersebut sudah ditangani selama hampir dua tahun.

Sementara ketika ditanyai kendala penanganan kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Purwakarta menjelaskan, pihaknya tidak terkendala apapun.

“Kalau hasil audit BPK itu menjadi salah satu bukti dasar penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Udah cukup yah,” ucapnya.(Rsd)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Top
close
Banner iklan disini