Bandung,itorkeruh.com-SEBUAH mini market di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disegel (ditutup), karena melanggar Peraturan perda (Perda) Selasa (07/09/2021).

Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Plt Bupati Hengki Kurniawan yang didampingi Kadisperindag Ricky Riyadi, Kasatpol PP Asep Sehabudin, Camat Batujajar Deden, dan jajaran Forkopimda Batujajar.

“Berdasarkan data, mini market ini melanggar 3 Perda di KBB yakni terkait IMB, lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional, dan terkait tata ruang”, ungkap Hengki kepada awak media.

Penyegelan sendiri berjalan dengan lancar tanpa ada penolakan dari pihak pengelola mini market maupun karyawan yang berada di dalam.

“Saya sudah meminta kepada Kasatpol PP dalam penindakan yang paling penting adalah harus pendekatan persuasif dan dikomunikasikan terlebih dahulu”, ujarnya.

Hengki juga sudah meminta kepada pengelola agar merelokasi mini market tersebut lebih jauh dari pasar tradisional.

“Karena sesuai aturan mini market itu paling sedikit jaraknya minimal 500 meter dari pasar tradisonal. Lalu seperti yang pernah sampaikan dulu segala perijinan mini market di KBB harus selesai sebelum Oktober ini”, tegas Hengki.

Sementara ditempat yang sama Kadisperindag Ricky Riyadi, menambahkan, penyegelan akan berlaku untuk semua mini market di KBB yang melanggar aturan Perda.

“Berdasarkan data, di KBB total ada 301 mini market. Semua yang melanggar Perda pasti akan diberi sanksi, mulai dari peringatan sampai penyegelan. Kita sedang pemutahiran data, mana yang melanggar dan tidak”, sambung Ricky.

Dilanjutkannya, adanya Perda selain untuk ketertiban juga ditujukan sebagai salah satu wujud kepedulian Pemerintah terhadap pedagang tradisional dan juga UMKM.

Sementara Kasatpol PP Asep Sehabudin mengatakan penyegelan terhadap mini market terpaksa dilakukan karena memang terbukti telah melanggar Perda di KBB.

“Sudah jelas jelas bahwa setiap toko modern atau mini market itu harus mempunyai kelengkapan izin. Hari ini kita terpaksa menutup mini market ini karena berkali-kali sudah diperingatkan namun tetap tidak mengurus perizinanya”, terang Asep.

Dari pihak Kecamatan sendiri, Camat Deden menjelaskan pihaknya hanya melakukan pendampingan terkait penutupan mini market di wilayahnya.

“Penyegelan tadi memang kewenangannya bukan di kewilayahan, namun ada di Satpol PP. Kami hanya mendampingi”, sebut Deden.

Untuk wilayah Batujajar, Deden menyebut belum mengetahui jumlah mini market yang melanggar aturan.

“Namun jika memang akan ada lagi yang akan ditutup karena melanggar aturan, kami akan lakukan pendampingan”, pungkasnya.(Kiki)