Bandung,itorkeruh.com-TERSANGKA S Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman dan  Pertanahan dan tersanka 2 berinisial B.S.M selaku Kabid Kawasan dan Pemukiman  Dinas Perumahan dan Pertanahan Kab. Indramayu kedua tersangka sebelum di jebloskan ke ruang tahanan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis oleh Tim dari Tindak  Pidana khusus Kejati Jabar.

Aspidsus Kejati Jabar Riyono,  saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejati Jabar Jl. Narpan Bandung Rabu (29/9/2021)  mengatakan, di dalam perkaran ini di duga adanya tindak pidana korupsi untuk pelaksanaan kegiatan penataan Ruang terbuka hijau (RTH) Kawasan Taman Alun alun Kabupaten Indramayu TA 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu sebesar Rp.15 miliar. nilai tersebut merupakan bantuan dari Prov.Jawa Barat.Yang di peruntukan untuk 3 pagu anggara dalam pelaksanaan antara anggaran Perencanaan dan Pengawasan telah terjadi pinjam bendera dan telah di ketahui oleh tersangka B.S.M selaku PPK.

Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA/ Kepala dinas telah memanipulasi data yang seolah olah pekerjaan sudah selesai 100 % yang mana agar di jadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor. Pembayaran dilakukan  termin 100 % di dalam nya ternyata ada dokumen yang di rekayasa tanda tangan dan dokumen yang di buat seolah olah mundur.

Sementara tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi Volume dan spesipikasi sehingga telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2 miliar dari nilai kotrak Rp.14 Miliar.

Pasal yang di sangka kan Pasal 2 ayat (1), Pasa 3 jo Pasal 18 UU No.13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah atas  Undang undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.(Kiki)