Kuningan,itorkeruh.com-SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengajak segenap komponen masyarakat bersama-sama pemerintah mengikis habis pungli dari siklus hidup manusia Indonesia.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung , SH.,MH sebagai narasumber sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Dan Peresmian Kantor Biro SBI (SAHABAT BHAYANGKARA INDONESIA) Kuningan di Jl. Ki gedeng Luragung Dusun Puhun RT.002/005 Desa Luragung Landeuh Kec.Luragung, Kuningan, Sabtu (18/09/2021).

“Siklus hidup manusia Indonesia, mulai dari lahir hingga mati rawan dipungli, sambungnya. Sebagai contoh saat manusia baru lahir dan dibuatkan akte kelahiran, hingga meninggal dan dibuatkan surat kematian. Kalau tidak memberikan “uang pelicin” prosesnya bebelit-belit dan waktunya lama.

Begitu pula proses layanan di bidang pendidikan, mengurus segala macam perizinan dan sertifikat, serta mencari kerja, orang rawan dipungli. Begitu seterusnya hingga ketika harus mengurus surat nikah, surat keputusan jabatan dalam bekerja, sampai surat pensiun, masih juga rawan pungli.

“Pungli lanjut Agung, benar-benar merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu pungli harus diberantas agar Indonesia menjadi negara yang lebih baik,” jelas Makbul.

Meskipun pungli pada sentra-sentra pelayanan publik dari segi jumlah uangnya kecil, namun secara keseluruhan nilai kerugiannya sangat besar. Karena itu, pungli harus dikikis mulai dari yang kecil-kecil .

Menurut Makbul, Bilamana praktik pungli itu didapati unsur-unsur pidana, maka pelaku dipidanakan sesuai ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Bagi pegawai negeri yang terlibat dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 423 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. Sedangkan pelaku bukan pegawai negeri dikenai Pasal 368 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pidana penjara yang relatif berat itu, pasalnya pungli dianggap merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seperti diamanatkan Presiden dalam Perpres tersebut, pemberantasan pungli harus dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Terkait hal ini perlu implementasi Kota Bebas Pungli sebagai upaya nyata untuk mendukung kebijakan pemerintah, mewujudkan Indonesia bersih bebas dari pungli menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal Senada disampaikan Bupati Kuningan H Acep Purnama, bahwa pungli adalah hal yang tidak terpuji dan harus ditangani dengan baik. sosialisasi ini merupakan wahana untuk mediasi dan menyampaikan presepsi untuk acuan dan sebagai masukan dalam melaksanakan tugas. banyak faktor yang menyebabkan pungli terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan sosialisasi ini merupakan suatu implementasi komitmen presiden republik indonesia untuk memberantas adanya pungutan liar untuk itu saya sangat mendukung dan siap untuk menindak seorang yang melakukan pungli khususnya di kabupaten kuningan.

Bupati Acep berharap, dukungan dari seluruh unsur stakeholder terkait jangan pernah putus. kepada masyarakat saya himbau juga agar saling mengawasi serta memberikan laporan setiap kegiatan pungli yang terjadi di wilayahnya serta tidak terlibat memberikan ruang bagi terjadinya praktek pungli dalam pelayanan publik. Dalam hal ini saya menghimbau, bila menemukan atau mengetahui ada praktek pungli, agar segera melaporkannya ke satgas saber pungli atau ke pihak kepolisian, untuk ditindak lanjuti demi mendukung menuju indonesia bebas pungli. (RIS)