Bandung,itorkeruh.com-SETELAH menunggu lama Akhirnya, Kasus dugaan tindakan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, Dilimpahkan ke Tipikor Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut untuk tersangka MTG dinyatakan lengkap.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihak KPK telah melakukan tahap II yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap dengan tersangka MTG,” kata Ali Fikri, Kamis (29/7/2021).

Penahanan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli 2021 hingga 17 Agustus 202, di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan barang tanggap darurat bansos Covid-19 yakni Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutisna, AW (swasta) dan MTG (swasta).

Dalam kasus tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.(Kiki)